JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menjamin data kependudukan yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun daftar pemilih akan diserahkan tepat waktu.
Jika merujuk pada jadwal pemungutan suara Pemilu 2014 yang digelar pada 9 April 2014, maka Kemendagri akan menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) paling lambat pada 9 Desember tahun ini, atau 16 bulan sebelum hari coblosan seperti diatur Undang-Undang Pemilu.
Hal itu disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi kekhawatiran KPU yang menganggap Kemendagri lelet menyerahkan DAK-2 yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi faktual tentang jumlah pendukung partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2014.
Menurut Gamawan, pihaknya justru sudah mengirim data awal hasil perekaman data kependudukan hasil perekaman e-KTP ke KPU.
Data itu diserahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ke KPU pada 2 Agustus lalu, sebagai sebagai respon atas surat KPU yang ditandatangani ketuanya, Husni Kamil Manik.
Pada 23 Juli, KPU meminta Kemendagri menyerahkan DAK-2 untuk menghitung jumlah minimal anggota pendukung parpol di tingkat kabupaten/kota sebagai syarat untuk lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu.
"Sudah kita serahkan. Suratnya tanggal 23 Juli, pada 2 Agustus kita respon dan kita serahkan berkasnya dengan lampiran per kabupaten/kota," ucap Gamawan di sela-sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (15/8).
Dipaparkannya, sampai saat ini hasil perekaman e-KTP sudah mencapai angka 132 juta. Jumlah itu akan terus bertambah hingga diserahkan ke KPU pada Desember mendatang.
"Kasarnya kalau sehari kita merekam 500 ribu penduduk, artinya sampai Desember nanti masih ada waktu 120 hari lebih. Hasil perekamannya e-KTP bisa bertambah 60 juta" ucapnya.
Ditambahkannya, Kemendagri juga terus melakukan pembersihan terhadap penduduk yang dduga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Dari hasil perekaman e-KTP, masih saja ditemukan pemilik NIK ganda.
"Masih ada 400 ribu NIK ganda yang harus dibersihkan," sebutnya.
Sedangkan Dirjen Adminduk Kemendagri, Irman, mengatakan bahwa sudah lima provinsi menuntaskan perekaman e-KTP. Lima provinsi itu antara lain DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darussalam, Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sedangkan Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek meminta KPU tak asal menuding Kemendagri lamban menyerahkan data kependudukan. Menurutnya, proses pendataan masih berjalan dan Kemendagri masih punya waktu cukup lama untuk menyelesaikannya.
"Kalau dituding Kemendagri lambat, itu yang menuding tak tahu undang-undang. Pelajari lagi undang-undangnya, kapan kita harus menyerahkan," kata Reydonnizar.
Sebelumnya, KPU mengkhawatirkan belum adanya data kependudukan yang akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2014. KPU telah menetapkan dua tahap persiapan itu bisa dilakukan pada Desember tahun ini
Dikutip/diedit dari jpnn.com
Tampilkan postingan dengan label pemilihan umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilihan umum. Tampilkan semua postingan
Rabu, 03 Juli 2013
Pemerintah-KPU Sepakati Jadwal Penyerahan Data Penduduk
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal penyerahan data kependudukan yang akan digunakan untuk daftar pemilih Pemilu 2014.
Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) akan diserahkan secara serempak oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota pada 6 Desember tahun ini.
Kesepakatan itu diambil setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Kemendagri, Selasa (28/8).
Dari kesepakatan rapat itu diketahui bahwa selain penyerahan DAK2 pada 6 Desember 2012, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) akan diserahkan pada Kamis, 7 Februari 2013.
Mendagri menguatakan, KPU telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, maka penyerahan DAK2 harusnya pada 9 Desember 2012.
"Tanggal yang kita sepakati (6 Desember 2012) justru lebih cepat dari jadwal," ucap Gamawan usai rapat dengan KPU dan Bawaslu.
Kesepakatan lainnya, setelah nantinya DAK dan DP4 diserahkan maka KPU tetap bisa meminta bantuan pemerintah pusat maupun pemda. Syaratnya, KPU mengajukan permintaan tertulis yang merinci waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan.
"Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan MoU (nota kesepahaman)," sambung Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, sampai saat ini sudah 133 juta penduduk yang terekam dalam e-KTP. Targetnya hingga Oktober mendatang perekaman e-KTP sudah menjangkau 172 juta penduduk.
"Amanat Perpres (Perpres 67 Tahun 2011 tentang e-KTP) itu 31 Desember. Tapi kita upayakan agar lebih cepat," ucapnya.
Gamawan menjamin DAK2 dan DP4 yang akan diserahkan pemerintah ke KPU tidak akan memuat penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
"Sudah kita bersihkan," pungkasnya.
Dikutip/diedit dari jpnn.com
Pemilu, Cukup Tunjukkan KTP
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melakukan langkah maju terkait sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK). September nanti dimulai penggunaan nomor induk kependudukan bagi warga yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP).Untuk merealisasikan penggunaan SIAK, pekan lalu Depdagri mengumpulkan perwakilan pemerintah kabupaten dan kota seluruh Indonesia ke Jakarta. Tindakan Depdagri itu merupakan langkah strategis sosialisasi pelaksanaan peraturan pemerintah (PP) Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan. "Ini baru tahap sosialisasi. Nanti, kalau masih belum ada kemajuan, akan diterapkan sanksi. Jadi, sekarang diimbau dulu. Saya yakin, masing-masing daerah akan berbenah," ujar Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni usai membuka acara sosialisasi tentang PP 37/ 2007 di Hotel Kaisar, Kalibata, Jakarta.Menurut Diah, peraturan tentang pencatatan penduduk harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. "Misalnya, untuk pendataan program akta kelahiran gratis, itu nyata dan konkret," ujarnya. Selain itu, daerah diminta tidak menggantungkan diri pada subsidi pusat. "Bantuan pendataan penduduk dari pusat itu bersifat stimulan. Jadi, jangan ada anggapan bahwa daerah harus menunggu dahulu, baru bekerja," katanya. Dalam beberapa proyek pembangunan, kata Diah, memang perlu standardisasi. "Yang sederhana, misalnya, pembuatan nomor induk penduduk atau KTP baru berbasis system administrasi kependudukan. Pusat memberikan klasifikasi untuk menghindari pemalsuan," kata Diah.Namun, tidak setiap program harus menunggu stimulan dari pusat. "Justru harus kreatif, nanti APBD juga ada sharing. persentasenya nanti diatur dengan peraturan tersendiri," tutur Diah. Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri (Dirjen Adminduk) Abdul Rasyid Saleh mengatakan, masyarakat harus proaktif mengisi formulir biodata penduduk. "Jangan khawatir dan ragu-ragu untuk mengisi," katanya. Kegiatan pemerintah itu merupakan bagian dari pemutakhiran dan penyiapan database kependudukan berupa sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK).Dengan mengisi formulir tersebut, dimulailah pencatatan penduduk berdasar nomor induk kependudukan (NIK) yang mempunyai landasan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian, diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan. Berkas tersebut mengatur NIK atau yang populer dikenal sebagai single identity number. Pemerintah bakal menerbitkan nomor tunggal yang berlaku seumur hidup dan tidak berubah setelah pencatatan biodata penduduk. "Semua diproses secara otomatis dengan SIAK," kata Rasyid. Menurut dia, selama ini, ketika membuat kartu tanda penduduk (KTP); blangko isian yang tersedia belum lengkap. Berbeda dengan formulir isian biodata penduduk warga negara Indonesia yang memuat 31 elemen. "Ke depan, diharapkan tak ada lagi celah dalam pencatatan semua peristiwa kependudukan," ujarnya. Walau PP tersebut ditandatangani presiden akhir Juni lalu, ternyata pendataan dan pemutakhiran data itu sudah berlangsung begitu UU Administrasi Kependudukan berlaku. Dirjen Adminduk pekan lalu mengirimkan surat kepada gubernur seluruh Indonesia. Surat itu mewajibkan bupati dan wali kota untuk melaporkan hasil pemutakhiran data kepada menteri dalam negeri lewat gubernur secara rutin tiap tiga bulan. Dia meminta pemerintah kabupaten dan kota yang mempunyai database kependudukan segera melakukan migrasi ke format SIAK.Dia mengatakan, penyiapan database tersebut bukan pekerjaan ringan, tapi juga tidak mustahil. "Beri kami waktu karena ini memang bukan sihir," ujarnya. Target kegiatan itu adalah tersedianya data pemilih untuk Pemilu 2009. Menurut dia, itu belum bisa 100 persen, tapi paling tidak 60-70 persen sudah siap. Dengan NIK yang berisi data lengkap pula, pemilu nanti tak perlu lagi kartu pemilih. "Cukup menunjukkan KTP, masyarakat bisa langsung mencoblos pemilu. Sebab, tingkat kepercayaan terhadap KTP sudah tinggi," katanya.Dia berani menjamin tak akan ada seorang warga yang mempunyai KTP lebih dari satu dengan NIK yang berbeda. Soalnya, ada proses otentifikasi yang berjenjang, mulai kelurahan hingga pusat. Dan, ada sanksi tegas kepada yang coba-coba memiliki KTP lebih dari satu. Menurut dia, sanksinya adalah penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp 25 juta. PP baru itu juga mengatur, setiap penduduk akan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang akan menjadi identitas tunggal, termasuk dalam pembuatan paspor, rekening di bank, dan surat izin mengemudi (SIM). "NIK akan ditetapkan secara nasional oleh Mendagri, tetapi tetap diterbitkan instansi pelaksana di kabupaten/kota," katanya.
Pemilih Potensial Pemilukada Kalbar Capai 3.6 Juta Jiwa
Langganan:
Postingan (Atom)