JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal penyerahan data kependudukan yang akan digunakan untuk daftar pemilih Pemilu 2014.
Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) akan diserahkan secara serempak oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota pada 6 Desember tahun ini.
Kesepakatan itu diambil setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Kemendagri, Selasa (28/8).
Dari kesepakatan rapat itu diketahui bahwa selain penyerahan DAK2 pada 6 Desember 2012, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) akan diserahkan pada Kamis, 7 Februari 2013.
Mendagri menguatakan, KPU telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, maka penyerahan DAK2 harusnya pada 9 Desember 2012.
"Tanggal yang kita sepakati (6 Desember 2012) justru lebih cepat dari jadwal," ucap Gamawan usai rapat dengan KPU dan Bawaslu.
Kesepakatan lainnya, setelah nantinya DAK dan DP4 diserahkan maka KPU tetap bisa meminta bantuan pemerintah pusat maupun pemda. Syaratnya, KPU mengajukan permintaan tertulis yang merinci waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan.
"Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan MoU (nota kesepahaman)," sambung Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, sampai saat ini sudah 133 juta penduduk yang terekam dalam e-KTP. Targetnya hingga Oktober mendatang perekaman e-KTP sudah menjangkau 172 juta penduduk.
"Amanat Perpres (Perpres 67 Tahun 2011 tentang e-KTP) itu 31 Desember. Tapi kita upayakan agar lebih cepat," ucapnya.
Gamawan menjamin DAK2 dan DP4 yang akan diserahkan pemerintah ke KPU tidak akan memuat penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
"Sudah kita bersihkan," pungkasnya.
Dikutip/diedit dari jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar