JAKARTA - Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) berbasis NIK Nasional tahun 2011 mulai berjalan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, program tersebut belum efektif dan tidak mematuhi peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010.
"BPK menemukan antara lain permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp 6,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Hadi menambahkan, dalam kasus pengadaan e-KTP ini tercatat ada 3 kasus pemborosan dengan taksiran mencapai, Rp 605,84 juta. Sementara itu dampak dari ketidakpatuhan pemerintah, mengindikasikan adanya kerugian negara sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp 36,41 Milliar.
Tidak hanya itu, Hadi juga menerangkan, pihaknya juga menilai ada potensi kerugian negara dari 3 kasus yang dilakukan pemerintah dengan nilai mencapai Rp 28,90 milliar.
"Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," simpulnya.
Dikutip/diedit dari news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar