Jakarta - Komisi II DPR memantau sejumlah kendala dalam realisasi e-KTP, termasuk dugaan pungutan denda keterlambatan pengurusan e-KTP. Komisi II DPR akan memanggil Mendagri usai reses 13 Mei mendatang.
"Mungkin pada masa sidang yang akan datang akan kita evaluasi secara keseluruhan secara maksimal. Mana yang sudah dan mana yang belum. termasuk juga kendalanya seperti bagaimana proses yang tercecer nanti kita minta Mendagri menjelaskan," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, Minggu (6/5/2012).
Komisi II DPR akan mempertanyakan pemungutan denda keterlambatan pengurusan e-KTP. Menurut Agun denda seperti itu melanggar hukum.
"Keterlambatan nggak ada dendanya. Program kita tahun 2012 harus sudah selesai pendataan seluruh penduduk di Indonesia harus sudah ber e-KTP. Jadi posisinya saya tetap optimis karena masih bulan Mei dan sampai hari ini masih ada waktu cukup panjang,"katanya.
Menurut Agun, sosialisasi Kemendagri menyangkut e-KTP memang sangat kurang. Banyak masyarakat yang takut kalau e-KTP kemudian mempersulit pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
"Dikhawatirkan oleh kami adalah partisipasi masyarakat yang tidak mau mengambil e-KTP karena tidak paham keterkaitan dengan kepemilikan tanah, bangunan dan sebagainya. Sampai sekarang ini kami belum menerima laporan lengkap. Kami akan menggelar rapat khusus evaluasi menyangkut e-KTP,"tandasnya.
Penerapan denda keterlambatan pengurusan KTP diberlakukan pada seluruh masyarakat di Pekanbaru. Siapapun warga yang telat memperpanjang KTP-nya didenda Rp 50 ribu sebulan.
Masyarakat akan melaporkan Walikota Pekanbaru yang membuat aturan denda tersebut ke Mendagri. "Kita akan bawa masalah ini ke Mendagri untuk meminta peninjauan ulang atas lahirnya perda yang mengatur denda berbunga tersebut," ujar Direktur Advokasi Publik, Rawa El Amady dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (5/5/2012) di Pekanbaru. (van/van)
Dikutip/diedit dari detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar