Rabu, 03 Juli 2013

Surat Edaran MA Tentang Pendaftaran Akta Kelahiran

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuat Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan pendaftaran akta kelahiran lebih dari 1 bulan pasca kelahiran bisa didaftarkan secara kolektif ke pengadilan. Hal ini disambut baik oleh Kementerian Dalam Negeri dan menyatakan SEMA tersebut sesuai usulan kementerian. "SEMA ini memudahkan pencatatan sipil, menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, akarta Pusat, Senin (10/9). SEMA ini sudah ditunggu sekian lama oleh Kemendagri guna memudahkan pencatatan sipil. Pihak Kemendagri juga sudah berulang kali berkoordinasi dengan MA untuk mencari solusi pasal 32 ayat 2 UU No 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut dikatakan pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. "Saya berani yakin, SEMA itu bagian tak terpisahkan dari koordinasi kami dengan MA untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi terhadap masyarakat yang memiliki keterlambatan melakukan pencatatan akte kelahiran kepada catatan sipil," papar pria yang biasa dipanggil Donny. Nah, salah satu contoh pihak yang mendapat dampak positif dengan keluarnya SEMA ini yaitu para anak jalanan. Selama ini mereka tidak memupunyai akta kelahiran sehingga tidak mendapat jaminan sebagai warga negara. Dengan pencatatan kolektif ini maka anak jalanan dan masyarakat marginal dapat mengakses hak-haknya. "Kami menyambut baik dan siap berkoordinasi untuk memberikan kemudahan misalnya seperti untuk anak jalanan, yang penting mereka bisa menyebutkan nama ibunya saja, cukup untuk memiliki akta kelahiran," ucap Donny. Seperti diketahui SEMA No 6 Tahun 2012 ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 6 September 2012 lalu. SEMA ini menjadi solusi fakta di lapangan banyak pencatatan kelahiran yang terlambat, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan marginal. Padahal mereka membutuhkan penetapan pengadilan untuk pencatatan akta kelahirannya. Dikutip/diedit dari detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar