Rabu, 03 Juli 2013
Pelayanan Satu Pintu Kurangi Beban Masyarakat Untuk Urus Akta Kelahiran
SOREANG, (PRLM).- Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung harus segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) dalam membuka pelayanan satu pintu bagi permohonan akta kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani waktu dan biaya untuk pergi ke dua tempat yang berjauhan dalam pengurusan akta kelahiran.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengaakan, pembuatan akta kelahiran adalah layanan mendasar yang berhak didapatkan masyarakat tanpa terbebani biaya. “Namun Undang-undang No 23 Tahun 2006 yang mengharuskan permohonan akta kelahiran dengan keterlambatan lebih dari satu tahun, ternyata membebani masyarakat baik dari segi biaya maupun waktu,” ujarnya Senin (30/4/12).
Cecep memaklumi jika Disdukcasip memang tidak bisa melayani permohonan akta yang terlambat lebih dari setahun, tanpa penetapan dari pengadilan. Namun, hal itu tidak lantas dijadikan alasan untuk tidak mencari cara untuk lebih memudahkan pelayanan. Terlebih dengan adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentag Perlindungan Anak Pasal 28 yang menyebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus diberikan paling lambat 30 hari setelah permohonan, dan tanpa biaya.
Pelayanan satu pintu, kata Cecep, adalah solusi terbaik untuk mempermudah pelayanan tanpa melanggar aturan yang ada. “Pada prinsipnya, Disdukcasip tinggal menyediakan satu ruangan baik di kantornya atau di ruangan lain di lingkungan Pemkab, untuk penyelenggaraan sidang penetapan pengadilan secara kolektif. Dengan nota kesepakatan tertentu, petugas pengadilan bisa diundang seperti saat mereka diundang untuk sidang tindak pidana ringan,” tuturnya.
Cecep menegaskan, ide pelayanan satu pintu juga sudah dibicarakan di tingkat pusat antara Kemendagri dengan Mahkamah Agung. Dalam surat No. 06/KMA/HK/01/1/2012 tertanggal 25 Januari 2012, Ketua MA sendiri sudah menyatakan persetujuan atas usul Mendagri yang dalam surat No 472.11/3394/Sj tertanggal 7 September 2011.
Pada intinya, tambah Cecep, MA sendiri sudah mempersilahkan pemerintah untuk berkoordinasi dengan seluruh pengadilan negeri di daerah untuk pelaksanaan sidang penetapan akta kelahiran secara kolektif. Bahkan terkait biaya, Ketua MA juga mempersilahkan pemerintah dan PN untuk membuat kesepahaman berdasarkan aturan dan teknis pelaksanaan di masing-masing daerah.
“Ini harus disikapi dengan cepat mengingat keluhan masyarakat terus terjadi. DI Kabupaten Bandung, langkah itu harus dipersiapkan dari sekarang. Dengan nota kesepakatan antara Disdukcasip dan PNBB, nantinya akan ada dasar hukum agar Disdukcasip menyediakan anggaran khusus untuk biaya penetapan pengadilan. Dengan begitu, biaya pengadilan untuk warga miskin bisa ditanggung Pemkab,” kata Cecep menjelaskan. (A-178/A-108)
Dikutip/diedit dari pikiranrakyat.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar